JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatasi kapasitas pengunjung di tempat wisata menjadi 50 persen selama libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Dalam Inmendagri diatur bahwa seluruh tempat wisata harus meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3, khususnya untuk daerah destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan.
Kemudian, pemerintah daerah harus mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Selanjutnya, penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata.
"Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk tempat wisata," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Selain itu, pemerintah melarang tempat wisata menggelar pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
Tempat wisata juga harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Lalu, membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Terakhir, wisatawan harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/11372661/libur-natal-tahun-baru-kapasitas-tempat-wisata-dibatasi-50-persen