Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (24/11/2021), instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Salinan Inmendagri ini juga ditampilkan di situs resmi Kemendagri, yakni kemendagri.go.id.
Di dalam aturan ini, Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kedua, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal ada tiga aturan yang harus diperhatikan:
1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
Ketiga, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus, dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Inmendagri ini juga menjelaskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam aturan itu yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/06420381/inmendagri-nataru-ibadah-natal-hanya-boleh-diikuti-50-persen-kapasitas