JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara mengenai sejumlah pihak yang menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah saat libur Natal dan Tahun Baru.
Wiku menekankan pentingnya penerapan kebijakan tersebut untuk mencegah lonjakan kasus infeksi virus corona akibat libur panjang.
"Pada prinsipnya PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3M, screening kesehatan, pengaturan mobilitas dan lain-lain," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).
Wiku mengatakan, libur panjang Natal dan Tahun Baru berisiko meningkatkan mobilitas masyarakat. Seperti pengalaman sebelumnya, lonjakan mobilitas berakibat pada meningkatnya kasus Covid-19.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah menilai perlu adanya pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat sekaligus pendisiplinan 3M atau memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak melalui PPKM level 3.
Wiku pun meminta seluruh pihak mendukung rencana pemerintah itu.
"Perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman Covid-19," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan soal adanya pihak-pihak yang menolak rencana PPKM level 3 di seluruh wilayah jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Padahal, kebijakan itu disusun untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang.
"Ada beberapa yang menolak PPKM level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM bersama para menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Mengenai hal ini, Jokowi meminta jajarannya mengedukasi masyarakat. Ia ingin para menteri menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah negara, utamanya kenaikan kasus di Eropa.
Situasi itu yang mendasari pemerintah memutuskan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah.
Adapun PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/18531161/ada-pihak-tolak-ppkm-level-3-saat-libur-natal-tahun-baru-ini-kata-satgas