Adapun, dalam video yang beredar memperlihatkan seorang anak perempuan dianiaya dengan cara dijambak, ditendang, hingga dipukuli oleh beberapa anak lain.
“Jadi kami diminta oleh Ibu Menteri Sosial untuk menyampaikan surat kepada Kabareskrim untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan atau kasus yang terjadi di Malang, terhadap anak korban yang merupakan penghuni panti asuhan,” kata Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evy Flamboyan Minanda di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/11/2021).
Evy menyebutkan, Kemensos menerima informasi terkait kasus ini pada 19 November 2021.
Terkait kejadian ini, Kemensos pun mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa hari ini.
Sejumlah bukti yang turut diserahkan ke Bareskrim Polri yakni, pemberitaan media massa, berita acara klarifikasi kasus persekusi oleh pengasuh panti asuhan, dan video rekaman kasus.
Evy meminta, jangan sampai proses hukum terkait kasus anak panti asuhan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polri.
“Jadi jangan sampai, ketika kemudian korban merupakan penghuni asuhan ini tidak diberikan respons yang cepat dalam penanganannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemensos dan Polri perlu bersinergi dan berkoordinasi khususnya soal penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Evy juga ingin memastikan dan seklaigus mendorong agar hak-hak anak dalam penanganan kasus tersebut diperhatikan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ini bisa dilihat ketika, katakanlah, penanganannya pada saat penyidikan, maka dia harus didampingi oleh pekerja sosial,” tuturnya.
Selain itu, Evy juga menawarkan, jika Polri memerlukan bantuan pendampingan anak, Kemensos memiliki Balai Anak atau Balai Antasena di Magelang yang bisa menjadi tempat rehabilitasi terkait trauma yang dialami anak korban.
“Anak itu mengalami trauma sehingga memerlukan rehabilitasi sosial dan perhatian khusus,” ujarnya. Menurut Evy, respons polisi terhadap pelaporan ini cukup baik.
Diperkosa dan dianiaya
Diberitakan, HN (13) seorang siswi kelas 6 SD swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
"Anak ini diikat tangannya pakai selendang, mulutnya dibekap dan diancam pisau, dan disetubuhi," kata Leo melalui sambungan telepon, Senin (22/11/2021).
Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya. Korban lalu dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar Perumahan Araya. Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang pelaku.
Diberitakan pula, Polresta Malang telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan HN.
Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, baik yang terlibat pemerkosaan maupun penganiayaan.
"Pelakunya sudah diamankan lebih kurang 10 orang," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat diwawancara di Balai Kota Malang, Selasa (23/11/2021).
Dari 10 pelaku yang telah diamankan, Budi mengungkapkan, rata-rata masih berusia di bawah umur.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/17481391/viral-kekerasan-anak-panti-di-malang-kemensos-datangi-bareskrim