Salin Artikel

BIN Bantah Kecolongan soal Aktivitas Terduga Teroris Farid Okbah dkk

Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menyatakan, BIN bersama Polri-TNI, BNPT, dan PPATK mengamati aktivitas jaringan terorisme dalam waktu yang panjang.

"Karena itu, pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah Cs ini," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Wawan menjelaskan, aparat penegak hukum bekerja untuk melengkapi alat bukti.

Dia menuturkan, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap terduga teroris setelah ada bukti permulaan cukup yang diperkuat dengan keterangan saksi atau ahli.

Sementara itu, lanjut Wawan, sebelum ditangkap dalam sebuah proses hukum, maka seseorang masih menjadi orang yang bebas

"Termasuk untuk bertemu dengan siapa pun atau menghadiri acara apa pun. Kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara dari tersangka teroris Farid Okbah, Ismar Syafruddin, mengungkapkan, Farid pernah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Menurut dia, dalam kesempatan itu, Farid memberikan banyak masukan dan nasihat kepada Presiden.

"Beliau diterima oleh Presiden. Beliau memberikan masukan, nasihat yang luar biasa kepada Presiden. Ada lima hal yang beliau sampaikan di sana (Istana Negara) dan saat itu (Presiden) sangat menghargai," kata Ismar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Karena itu, Ismar heran Detasemen Densus 88 menangkap Farid Okbah dan menetapkannya sebagai teroris.


Menurut dia, jika benar Farid Okbah adalah teroris, BIN sudah kecolongan karena pernah membiarkan Farid bertemu dengan Jokowi.

"Kalau hal ini beliau terbukti sebagai salah seorang pelaku teroris, coba di mana muka teman-teman BIN. Berarti kecolongan membiarkan seorang teroris masuk Istana. Sangat berbahaya ini, sangat kontradiktif," ujar dia.

Adapun Farid Okbah ditangkap Densus 88 di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021, bersama Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad.

Polisi mengatakan, Farid Okbah merupakan bagian dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang berstatus sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA). Farid Okbah juga merupakan pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/16472661/bin-bantah-kecolongan-soal-aktivitas-terduga-teroris-farid-okbah-dkk

Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke