Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah itu menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal di tubuh TNI tersebut.
“Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh APH termasuk KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Menurut Ali, aturan baru di tubuh TNI itu tidak akan menghambat pemberantasan korupsi. Sebab, sinergi antara aparat penegak hukum terus terjaga untuk memberantas tindak pidana yang termasuk extraordinary crime tersebut.
“KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi,” ucap Ali.
Tak itu, lanjut dia, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing juga sangat dibutuhkan.
“Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi,” ucap Ali.
Dalam aturan baru, aparat penegak hukum yang akan meminta keterangan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.
Tata cara baru tersebut berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Surat telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, Surat Telegram ini keluar tak lepas adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.
"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Adapun aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, meliputi:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/13403991/aparat-penegak-hukum-tak-boleh-sembarangan-panggil-anggota-tni-ini-kata-kpk
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan