Salin Artikel

KSAD Dudung Beri Pengarahan ke Perwira Tinggi-Menengah TNI AD, Ini Isinya

"Pengarahan tersebut merupakan langkah awal Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjalankan tugasnya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat semenjak menerima tugas dan tanggung jawab jabatan pada 19 November 2021," demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat, Selasa (23/11/2021).

Dalam pengarahan tersebut, Dudung menyampaikan berbagai kebijakan dan arahan terkait fungsi dan tugas pokok yang harus dijalankan staf pembantu pimpinan.

Dudung mengharapkan semua staf mampu mandiri, tampil berkreasi, serta berani mengubah sesuatu yang baru.

Menurut Dudung, seorang pemimpin harus memiliki imajinasi dan inovasi, memiliki visi dan misi, serta memiliki harapan dan cita-cita agar bisa mencapai keberhasilan dan kemenangan.

Dudung juga menekankan agar staf melakukan koordinasi dan kolaborasi fungsi-fungsi dalam organisasi, sehingga hal itu akan membuat organisasi bekerja optimal, sehat, dan berhasil.

Adapun pati yang menerima pengarahan meliputi para petinggi TNI AD yang menjabat sebagai Panglima Kodam, Komandan dan Gubernur Lembaga Pendidikan Pusat, Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI Muhammad Hasan, serta Direktur dan Kepala Badan Pelaksana Pusat TNI Angkatan Darat.

Sementara itu, pamen yang diikutkan dalam pengarahan tersebut adalah pejabat yang bertugas di satuan kerja lingkungan Mabes AD. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/23/07120971/ksad-dudung-beri-pengarahan-ke-perwira-tinggi-menengah-tni-ad-ini-isinya

Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke