Robin mengaku, Syahrial mengajukan pertanyaan itu setelah mendapatkan telepon dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal itu disampaikan Robin yang merupakan terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di KPK, saat menjadi saksi atas terdakwa Maskur Husain.
Awalnya Robin menceritakan bahwa seminggu pasca komunikasi pertamanya dengan Syahrial untuk mengurus perkara di KPK, ia dihubungi kembali.
“Setelah satu minggu, Syahrial menghubungi saya,’ Bang udah dapat info belum ya? Karena saya barusan dihubungi Bu Lili yang mengatakan Syahrial gimana ini berkasmu di meja saya,’” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Dalam kesaksiannya, Robin menyebut Syahrial bercerita minta dibantu oleh Lili.
“Lalu Lili mengatakan,’ Ya sudah kalau kamu mau dibantu kamu ke Medan. Bertemu Arif Aceh,’” kata Robin.
Mendengar cerita Syahrial itu, Robin lalu mengkonfirmasi apakah benar yang dimaksud adalah Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK.
Kala itu, lanjut Robin, Syahrial membenarkan bahwa memang Lili yang menghubunginya.
Lantas, Syahrial bertanya pada Robin apakah ada pegawai KPK bernama Arif Aceh.
“Saya bilang tidak tahu, di KPK tidak ada nama itu,” jelas Robin.
Kemudian Robin mengaku bertanya ke Maskur Husain tentang Arif Aceh.
Maskur menjawab bahwa Arif Aceh adalah seorang "pemain", dalam hal ini yang dimaksud pemain adalah pihak yang biasa mengurus perkara.
Setelah itu Robin menyampaikan informasi dari Maskur itu pada Syahrial.
Syahrial kemudian sempat menyampaikan kebingungannya apakah akan mengurus perkara dengan menggunakan kenalan Lili yaitu Arif Aceh atau melalui Robin.
“Saya jawab terserah, lalu Syahrial bilang akan pikir-pikir dulu,” ungkap dia.
Akhirnya diketahui bahwa Syahrial memilih menggunakan jasa Robin dan Maskur.
Robin menerangkan bahwa Syahrial telah membayarnya senilai Rp 1,695 miliar.
Uang itu diberikan pada Maskur sejumlah 1,205 miliar, dan digunakan olehnya Rp 490 juta.
Dalam perkara ini, Lili Pintauli Siregar ikut terseret.
Ia telah ditetapkan bersalah melanggar kode etik berat oleh Dewan Pengawas KPK karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Lili dijatuhi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Sementara itu Robin dan Maskur diduga menerima uang Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Pengurusan perkara itu bertujuan agar proses penyelidikan tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan sehingga tak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menduga suap itu diberikan oleh lima pihak, pertama mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kemudian mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Selain itu suap juga diduga Robin dan Maskur dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Direktur Tenjo Jaya, Usman Effendi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/17200831/ini-percakapan-lili-pintauli-dengan-tersangka-kpk-soal-pengurusan-kasus