Salin Artikel

Ini Percakapan Lili Pintauli dengan Tersangka KPK soal Pengurusan Kasus Berdasarkan Kesaksian Eks Penyidik

Robin mengaku, Syahrial mengajukan pertanyaan itu setelah mendapatkan telepon dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan Robin yang merupakan terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara di KPK, saat menjadi saksi atas terdakwa Maskur Husain.

Awalnya Robin menceritakan bahwa seminggu pasca komunikasi pertamanya dengan Syahrial untuk mengurus perkara di KPK, ia dihubungi kembali.

“Setelah satu minggu, Syahrial menghubungi saya,’ Bang udah dapat info belum ya? Karena saya barusan dihubungi Bu Lili yang mengatakan Syahrial gimana ini berkasmu di meja saya,’” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).

Dalam kesaksiannya, Robin menyebut Syahrial bercerita minta dibantu oleh Lili.

“Lalu Lili mengatakan,’ Ya sudah kalau kamu mau dibantu kamu ke Medan. Bertemu Arif Aceh,’” kata Robin.

Mendengar cerita Syahrial itu, Robin lalu mengkonfirmasi apakah benar yang dimaksud adalah Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK.

Kala itu, lanjut Robin, Syahrial membenarkan bahwa memang Lili yang menghubunginya.

Lantas, Syahrial bertanya pada Robin apakah ada pegawai KPK bernama Arif Aceh.

“Saya bilang tidak tahu, di KPK tidak ada nama itu,” jelas Robin.

Kemudian Robin mengaku bertanya ke Maskur Husain tentang Arif Aceh.

Maskur menjawab bahwa Arif Aceh adalah seorang "pemain", dalam hal ini yang dimaksud pemain adalah pihak yang biasa mengurus perkara.

Setelah itu Robin menyampaikan informasi dari Maskur itu pada Syahrial.

Syahrial kemudian sempat menyampaikan kebingungannya apakah akan mengurus perkara dengan menggunakan kenalan Lili yaitu Arif Aceh atau melalui Robin.

“Saya jawab terserah, lalu Syahrial bilang akan pikir-pikir dulu,” ungkap dia.

Akhirnya diketahui bahwa Syahrial memilih menggunakan jasa Robin dan Maskur.

Robin menerangkan bahwa Syahrial telah membayarnya senilai Rp 1,695 miliar.

Uang itu diberikan pada Maskur sejumlah 1,205 miliar, dan digunakan olehnya Rp 490 juta.

Dalam perkara ini, Lili Pintauli Siregar ikut terseret.

Ia telah ditetapkan bersalah melanggar kode etik berat oleh Dewan Pengawas KPK karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Lili dijatuhi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.

Sementara itu Robin dan Maskur diduga menerima uang Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Pengurusan perkara itu bertujuan agar proses penyelidikan tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan sehingga tak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa menduga suap itu diberikan oleh lima pihak, pertama mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kemudian mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Selain itu suap juga diduga Robin dan Maskur dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Direktur Tenjo Jaya, Usman Effendi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/17200831/ini-percakapan-lili-pintauli-dengan-tersangka-kpk-soal-pengurusan-kasus

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke