Adapun satu dari ketiga terduga teroris yang diamankan adalah Zain An-Najah yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
"Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti dan alat bukti proses penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga terduga teroris tersebut, karena hal itu bisa mengacaukan proses hukum," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Senin (21/11/2021).
Mahfud mengkhawatirkan, apabila alat bukti tersebut diumumkan, justru akan membuat jaringan ketiga terduga teroris melarikan diri.
Menurutnya, upaya untuk tidak dulu membuka alat bukti juga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
"Jadi begitu ketentuannya, termasuk kapan boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan dan seterusnya," terang Mahfud.
Kendati saat ini belum bisa menjawab perihal penangkapan anggota MUI, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah menjamin proses hukum berjalan terbuka.
"Tetapi meskipun pemerintah tidak bisa menjawab sekarang, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," imbuh dia.
Pihak polisi menyebut Zain An-Najah merupakan anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) serta Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).
Bersama dengannya, Densus 88 juga menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa, Anung Al Hamad.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan proses penangkapan ketiganya merupakan hasil profiling dan pemantauan sejak tahun 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/16382251/mahfud-tegaskan-tak-bisa-buka-alat-bukti-3-terduga-teroris-yang-diamankan