Salin Artikel

Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, Menko PMK Perketat Pengawasan Libur Nataru

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) guna mencegah kenaikan kasus Covid-19 dan mempertahankan tren yang sudah sangat baik.

"Sebab berdasarkan pengalaman, setiap libur panjang pasti selalu diiringi dengan kenaikan kasus," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 pada akhir tahun, Muhadjir menyatakan, pemerintah akan menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut, imbuh dia, dipilih karena kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik.

Bahkan, Muhadjir mengklaim, penanganan Covid-19 di Indonesia telah mendapatkan apresiasi dari negara-negara lain.

“Adapun kebijakan PPKM level 3 untuk libur Nataru akan berlaku mulai Jumat (24/12/2021). Kebijakan ini akan lebih diintensifkan guna mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan pada Tahun Baru,” ucapnya.

Begitu pula, sebut Muhadjir, untuk kegiatan ibadah Natal akan dibatasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku dalam PPKM level 3.

Termasuk juga larangan pengambilan cuti akhir tahun bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta.

Sebelumnya, pemerintah mengklaim telah memiliki modal yang lebih baik dalam menangani libur Nataru dibandingkan tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19.

Modal lebih baik yang dimaksud, yaitu capaian vaksinasi tahap pertama sudah mencapai 60 persen, melandainya angka kasus Covid-19, dan rendahnya fatality rate.

"Ini modal yang membuat kami lebih confidence atau percaya diri. Akan tetapi, kami tidak boleh sembrono dan jumawa. Oleh karena itu, kami akan lebih hati-hati," ujar Muhadjir saat tampil di acara televisi, dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Senin.

Selain modal utama tersebut, pemerintah terus mendorong masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) setiap saat.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 202, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Pemerintah Klaim Punya Modal yang Lebih Baik untuk Tangani Covid-19 di Libur Natal-Tahun Baru".

Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/16370521/cegah-kenaikan-kasus-covid-19-menko-pmk-perketat-pengawasan-libur-nataru

Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke