Kali ini, jabatan wakil menteri disiapkan untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan tentang jabatan wakil menteri ESDM dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 97 Tahun 2021 sebagaimana dilihat dari laman resmi Sekretariat Negara.
Perpres 97/2021 juga menyebutkan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Disebutkan pula bahwa wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Wakil Menteri ESDM bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.
Setidaknya, ruang lingkup tugas Wakil Menteri ESDM meliputi dua hal, yakni membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM.
Kemudian, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan Kementerian ESDM.
"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 97 Tahun.
Adapun jabatan Menteri ESDM diduduki oleh Arifin Tasrif sejak awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju.
Dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, terdapat belasan wakil menteri yang tersebar di sejumlah kementerian, di antaranya Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri BUMN.
Kemudian Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri PUPR, Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri ATR, hingga Wakil Menteri Parekraf.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/12373451/jokowi-teken-perpres-kementerian-esdm-akan-punya-wakil-menteri