Burhanuddin menegaskan, perlu ada terobosan progresif untuk menuntaskan perkara-perkara tersebut.
"Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin (22/11/2021).
Leonard menuturkan, Jaksa Agung pun berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus bisa mengambil langkah yang tepat dan terukur dalam waktu dekat untuk menyelesaikan beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Adapun Komnas HAM sendiri sudah sejak beberapa waktu lalu meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pada 12 Agustus 2021, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, menyatakan 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut telah selesai diselidiki Komnas HAM dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Komnas HAM RI terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ujar Taufan.
Beriringan dengan itu, Komnas HAM terus mencari dan mengusulkan format terbaik untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dua belas hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung, antara lain, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari, Lampung 1989, dan Rumah Geudong pada era Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh 1989-1998.
Selain itu, terdapat pula laporan penyelidikan atas kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999, pembunuhan dukun santet 1999, kasus Wamena dan Wasior pada 2002 dan 2003, Jambu Keupok, Aceh 2003, dan Paniai 2014. Namun, belum ada satu pun dari sejumlah peristiwa itu yang ditindaklanjuti ke pengadilan HAM.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/10133151/jaksa-agung-minta-jampidsus-percepat-selesaikan-kebuntuan-penanganan-kasus