Salin Artikel

Moeldoko Ditolak Massa Aksi, KSP: Apa Makna Dasar HAM jika Melarang Orang Berbicara?

Juri mempertanyakan adanya penolakan terhadap kehadiran Moeldoko oleh peserta Aksi Kamisan di kota tersebut.

"Pak Moeldoko merasa perlu mendengar langsung masukan dari para pengunjuk rasa. Langkah ini merupakan bagian dari cara pemerintah dalam membangun dialog dengan para aktivis HAM," ujar Juri dalam keterangan tertulis Kantor Staf Presiden pada Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, dengan dialog antara negara dan masyarakat, keinginan aktivis akan menjadi masukan penting bagi pemerintah.

Sama halnya, para penggiat HAM juga memahami hambatan dan kendala yang dihadapi pemerintah, sehingga persoalan HAM akan bisa diselesaikan bersama.

"Sayangnya, dialog itu tidak berjalan mulus. Aktivis yang berunjukrasa melarang Pak Moeldoko bicara dan menolak berdialog," kata Juri.

"Lalu apa makna mendasar dari HAM, jika masih memegang prinsip untuk melarang orang lain berpendapat dan berbicara ?," lanjutnya.

Juri menjelaskan, dalam terminologi modern, HAM dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil, misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat. 

Serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

Dalam hal ini, negara berperan dalam menjamin dan memenuhi semua hak yang ada dalam HAM.

Pemerintah Indonesia, terus berupaya keras memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan masukan.

"Tak terkecuali dengan apa yang terjadi di Taman Signature," tutur Juri.

"Pemerintah Kota Semarang dan aparat hukum memberi ruang bagi aktivis HAM melakukan Aksi Kamisan dengan berunjukrasa di tengah Festival HAM 2021 yang berlangsung 17-19 November 2021 di Semarang," ungkapnya.

Bahkan Moeldoko yang menjadi salah satu pembicara kunci di Festival HAM, memberi reaksi positif dengan mendatangi pengunjukrasa, yang sejak pagi melakukan aksi.

Diberitakan sebelumnya, Aksi Kamisan di Semarang pada Kamis, sempat diwarnai dengan penolakan peserta aksi terhadap kehadiran Moeldoko.

Diketahui Moeldoko datang ke lokasi Aksi Kamisan.

Namun, kedatangannya ditolak oleh peserta aksi. Peserta juga menolak memberi ruang Moeldoko berbicara.

Ditolak kehadirannya, Moeldoko dan rombongan pun meninggalkan lokasi tersebut.

Aksi Kamisan merupakan aksi rutin yang digelar setiap kamis demi menuntut penegakkan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.

Koordinator Lapangan Aksi Azis Rahmad, dia dan kawan-kawan menganggap Moeldoko yang mewakili pemerintah, berbicara tanpa disertai realisasi di lapangan.

"Kami tidak memberi ruang dia berbicara, karena dia berbicara tanpa ada realisasi, tanpa negara mau mengakomodir menuntaskan pelanggaran HAM sama saja hanya bualan belaka," ujar Azis, Kamis (18/11/2021).

Para peserta aksi di Semarang menuntut pemerintah agar berhenti merampas ruang hidup warga dan menghentikan kerusakan lingkungan.

"Kami hanya ingin negara betul mau menuntaskan pelanggaran HAM, mengakomodir suara rakyat agar kerusakan lingkungan tidak terjadi lagi di Indonesia. Tidak ada lagi penggusuran dan merampas ruang hidup rakyat," tegas Azis.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/20303241/moeldoko-ditolak-massa-aksi-ksp-apa-makna-dasar-ham-jika-melarang-orang

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke