Hal itu, ia sampaikan merespons pandangan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak bisa dijerat melalui OTT.
“Faktanya KPK dalam Pasal 11 (Undang-Undang KPK) dinyatakan bahwa KPK (memiliki) wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara,” ujar Ghufron ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Ghufron menjelaskan bahwa alasan KPK didirikan salah satunya tugasnya adalah menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH dan penyelenggara negara.
“Jadi enggak ada batasan APH maupun penyelenggara negara enggak perlu ditindaklanjuti,” ucap dia.
“Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 Juncto Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” tutur Ghufron.
Sebelumnya, Arteria Dahlan berpendapat, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim hendaknya tidak dapat ditangkap melalui instrumen OTT.
Arteria beralasan, mereka adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah kehormatannya.
"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/18534121/respons-kpk-terkait-pandangan-arteria-dahlan-soal-polisi-hakim-harusnya-tak