Salin Artikel

Upah Hanya Naik 1,09 Persen, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional 6-8 Desember

Aksi mogok nasional ini sebagai bentuk kekecewaan kaum buruh atas keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

"Prinsipnya mogok nasional ini adalah setop produksi 6, 7, 8 Desember 2021," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (19/11/2021).

Said menjelaskan, aksi mogok nasional ini melibatkan 60 federasi serikat buruh dan lima konfederasi serikat buruh.

Aksi mogok nasional ini tersebar di 30 provinsi dan 150 kabupaten/kota.

Jutaan buruh nantinya akan mulai mogok nasional mulai pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.

Adapun bentuk aksi mogok nasional kali ini berupa unjuk rasa di lingkungan pabrik tempat buruh bekerja.

"Bentuk mogok nasional adalah menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum)," kata Said.

Said mengungkapkan, dalam aksi ini, terdapat dua tuntutan yang disampaikan buruh kepada pemerintah.

Pertama, menaikkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minim kabupaten/kota (UMK) sebesar 7 sampai 10 persen.

Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Said menambahkan bahwa aksi mogok nasional ini juga didukung sejumlah elemen masyarakat, mulai dari kelompok nelayan hingga kaum tani.

Ia juga mengimbau kepada buruh agar nanti menyetop produksi.

"Setop produksi, keluar dari ruang produksi, menuju lingkungan pabrik," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/15035911/upah-hanya-naik-109-persen-2-juta-buruh-ancam-mogok-nasional-6-8-desember

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke