Salin Artikel

RJ Lino Merasa Kebijakannya dalam Pengadaan QCC di Pelindo II Bukan Kesalahan

Hal itu disampaikan RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/11/2021).

“Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, ‘If you are reborn, apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu?’ Apa yang saya sampaikan pada mereka adalah aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun,” papar dia.

RJ Lino dituntut jaksa 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada perkara ini.

RJ Lino merasa bahwa keputusannya untuk melakukan pengadaan tiga unit QCC bukan sebuah kesalahan.

Ia juga menganggap bahwa perkaranya ini sebagai cerita hidup yang akan disampaikan pada cucunya sebagai bagian dari kisah perjuangannya.

“Aku akan menceritakan ke cucuku, bagaimana Opa mereka menyelesaikan tugasnya. Hal ini membuatku berjalan dengan muka tegak saat diberhentikan sebagai direktur utama,” ucap RJ Lino sembari terisak.

Saat membacakan pleidoi, RJ Lino meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Sebab, ia merasa tuntutan jaksa tidak terbukti karena tidak ada kerugian negara dan dia telah banyak berprestasi untuk PT Pelindo II.

Bahkan, keputusan untuk mengadakan QCC, dalam pandangannya, merupakan keputusan yang tepat.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya (terkait) empat nota dinas. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” kata dia.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II Tahun 2010.

Adapun QCC itu dibeli PT Pelindo II dari perusahaan China, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) untuk tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang.

Jaksa menduga, atas perbuatannya itu RJ Lino telah menimbulkan kerugian negara Rp 28,82 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/23050671/rj-lino-merasa-kebijakannya-dalam-pengadaan-qcc-di-pelindo-ii-bukan

Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke