JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa periode 2021-2022.
Berdasarkan data dalam situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul Wahid memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 31 Maret 2021.
Harta kekayaan Abdul Wahid yang tercatat dalam LHKPN sebesar Rp 5.368.816.339.
Abdul tercatat memiliki dua lahan dan bangunan di Kota Hulu Sungai Utara dari hasil sendiri dan dari hasil warisan senilai Rp 4.650.000.000.
Kemudian, ia memiliki alat transportasi dan mesin, harta bergerak lain ataupun surat berharga.
Mantan Wakil Ketua DPRD HSU ini juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 718.816.339, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 5.368.816.339.
Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Wahid selaku bupati menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ucap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/11/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/18310671/jadi-tersangka-kpk-bupati-hulu-sungai-utara-abdul-wahid-punya-harta-rp-53