Menurut dia, secara garis besar tidak ada aturan khusus dalam penerapan PPKM untuk masa akhir tahun itu.
"Mengenai penanganan Nataru itu tidak ada yang khusus. Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya, pedomannya itu seperti PPKM juga, yakni nanti akan berpatokan pada SE mendagri," ujar Muhadjir selepas menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).
Dengan demikian, nantinya berdasarkan SE mendagri, masing-masing kementerian dan lembaga merinci kembali aturan-aturan baru yang sesuai bidang dan tanggung jawab mereka.
Selain itu, aturan-aturan PPKM Level 3 selama Nataru diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi perbedaan antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Semuanya sama dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, yang belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," ujar Muhadjir.
Ia juga menyampaikan, mobilitas selama Nataru akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan penerapan protokol kesehatan.
Akan tetapi, kata dia Presiden Joko Widodo memberikan arahan bahwa tidak ada penyekatan selama libur Nataru.
"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," ujar Muhadjir.
"Lebih baik mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Nataru yang bersifat keluarga saja tapi nyamannya, gembiranya tetap terjaga," ucap Muhadjir.
Muhadjir pun telah berkonsultasi dengan pemuka agama Kristen dan Katolik untuk meminta masukan agar jangan sampai pembatasan dalam libur Nataru mengurangi makna ibadah Natal.
"Agar bagaimana jangan sampai pembatasan dalam libur Nataru ini mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah Natal itu sendiri," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/17345401/ppkm-level-3-selama-libur-natal-tahun-baru-diatur-berdasarkan-se-mendagri