Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat, status jaksa yang bukan ASN dapat mengikuti konsep yang pernah berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya setuju saja. Konsepnya bisa seperti pegawai KPK yang lama. Status seperti ini akan membenahi kesejahteraan dan kemandirian jaksa sebagaimana dulu pegawai KPK," kata Feri saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Feri menuturkan, konsep ASN semestinya tidak berlaku untuk penegak hukum. Oleh karena itu ia menyayangkan perubahan status pegawai di KPK yang menjadi ASN.
"Konsep ASN semestinya tidak berlaku untuk penegak hukum sebab ASN itu konsepnya pelayanan publik dan mematuhi atasan. Sementara konsep penegak hukum tidak mematuhi siapapun kecuali hukum itu sendiri," ujar Feri.
Namun, ia menegaskan, upaya meningkatkan independensi jaksa tidak cukup hanya dengan mengecualikan jaksa dari ASN, tetapi harus diikuti dengan reformasi kejaksaan.
"Harus diikuti reformasi kejaksaan, struktur organisasi dan tata kelolanya juga harus diubah," kata Feri.
Diberitakan, Komisi Kejaksaan mengusulkan agar jaksa dikecualikan dari ASN melalui RUU Kejaksaan yang sedang dibahas di DPR.
"Pengecualian jaksa dari ASN atau aparatur sipil negara, ini kami lihat karena jaksa memiliki karakteristik kekhususan yang tidak dimmiliki oleh ASN," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/11/2021).
Barita mengusulkan agar RUU Kejaksaan mengatur bahwa pegawai kejaksaan terdiri dari jaksa dan ASN.
"Sehingga terhadap aparatur sipil negara sebagaimana di dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, tapi mengenai kejaksaan dapat diatur dalam peraturan pemerintah," kata Barita.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/14550791/usul-dikecualikan-dari-asn-dinilai-dapat-benahi-independensi-jaksa