JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam menerima laporan dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara Batam.
Laporan ini diadukan oleh 10 orangtua yang anaknya diduga mengalami kekerasan di sekolah menengah kejuruan (SMK) itu.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, kekerasan yang dialami berupa hukuman pemenjaraan atau siswa dikurung di sel tahanan. Selain itu, siswa juga mengalami hukuman fisik seperti ditampar dan ditendang.
“Sel tahanan menurut para orangtua pengadu difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin. Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
KPAI dan KPPAD Batam mendapatkan bukti berupa satu video dan 15 foto yang diduga merupakan peserta didik di SPN Dirgantara Batam yang dipenjara di sel tahanan sekolah.
Retno mengatakan, ada siswa yang tidak diikat, namun ada dua yang tangan dan lehernya dirantai.
Menurutnya, sepuluh foto menampakan gambar empat siswa di dalam ruangan tahanan yang sempit. Tempat itu beralaskan karpet berwarna biru dan ada satu dipan dengan kasur yang tidak diberi alas.
Ia menambahkan, anak-anak itu tampak bertelanjang dada karena ruangan sempit di lantai atas.
Dari video yang diterima KPAI, terlihat, wajah keempat anak terlihat tertekan dan tak banyak bicara dan hanya menjawab singkat saat ditanya.
Retno juga mendapatkan rekaman video ketika anak-anak tersebut akhirnya dibebaskan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, KPAI juga menerima empat foto formasi yang tampak sadis. Menurut informasi yang diterima KPAI, peristiwa dalam foto tersebut terjadi sekitar tahun 2020.
“Dalam dua foto tergambar dua anak yang tangannya diborgol sebelah sehingga keduanya harus terus berdekatan karena diikat dengan satu borgol masing-masing tangannya. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang," ungkap Retno.
Terkait kasus tersebut, KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan. Retno menegaskan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
"Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan," kata Retno.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/13544721/kpai-terima-laporan-dugaan-kekerasan-di-spn-dirgantara-batam-siswa-dianiaya