Salin Artikel

PPATK Sebut Korupsi adalah Tindak Pidana yang Paling Berisiko untuk Pencucian Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, korupsi adalah tindak pidana yang paling berisiko membuka celah pencucian uang berdasarkan dokumen peta penilaian risiko terjadinya tindak pidana.

“Berdasarkan dokumen peta penilaian risiko yang Indonesia punya, faktanya, memang tindak pidana korupsi itu adalah tindak pidana yang paling berisiko untuk pencucian uang,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Namun demikian, menurut dia, berdasarkan peta risiko tersebut, tindak pidana paling banyak adalah tindak pidana pencucian uang dan narkoba.

Oleh sebab itu, menurut Ivan, penting bagi PPATK memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti KPK.

Ia mengatakan, PPATK bisa menerbitkan hasil analisis pemeriksaan secara proaktif yang akan membantu KPK mendapatkan data lebih lanjut terkait upaya penyelidikan ataupun penyidikan yang sedang dilakukan.

“Jadi intinya PPATK akan selalu senantiasa mendampingi KPK, khususnya terkait dengan upaya follow the money tindak pidana korupsi yang ditangani oleh teman-teman di KPK,” ucap Ivan.

“Kita harapkan teman-teman KPK ke depannya akan lebih banyak melakukan upaya terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kunjungan PPATK ke lembaga antirasuah itu dilakukan guna memperkuat sinergi dan kolaborasi antara dua lembaga tersebut.

“Kami memandang sinergi dan kolaborasi antara KPK dan PPATK sangat penting dan strategis sehingga perlu terus diperkuat,” ujar Alex.

Ia menjelaskan, sinergi antara KPK dan PPTAK mutlak diperlukan karena kewenangan KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Upaya-upaya penguatan sinergi ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada jajaran teknis di antaranya dengan membangun joint investigation, gelar perkara bersama, dan lainnya,” ucap dia.

Dalam pertemuan tersebut, KPK dan PPATK juga menyepakati sejumlah hal.

Pertama, terkait penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan pada peringkat pertama yang diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak.

Kedua, KPK dan PPATK sepakat dan memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

“KPK dan PPATK akan terus membangun kerja sama yang lebih efektif,” ucap Alex

Selanjutnya, lanjut dia, KPK juga mendukung program PPATK dalam program National Risk Assesment (NRA).

Terakhir, Deputi informasi dan data serta Deputi penindakan KPK akan menindaklanjuti LHA PPATK khususnya yang diamanatkan dalam pasal 11 UU No. 19 tahun 2019

“Kami berharap komitmen bersama ini akan memperkuat upaya kita bersama dalam pemberantasan korupsi ke depan,” tutur Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/16130251/ppatk-sebut-korupsi-adalah-tindak-pidana-yang-paling-berisiko-untuk

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke