JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan, berdirinya Indonesia sebagai sebuah negara berlandaskan pada penghormatan pada Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Mahfud saat membuka Festival HAM 2021 yang diadakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Semarang. Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021).
“Sehingga saat kita merdeka, langsung menetapkan Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945 itu adalah (tentang) HAM, mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi sosial dan budaya, dan hak tentang lingkungan hidup,” jelas Mahfud.
Setelah era Orde Baru berakhir, lanjut Mahfud, Bangsa Indonesia ingin lebih mengimplementasikan HAM dengan lebih komprehensif.
Maka, dalam amandemen UUD 1945 tahun 1999, lanjut Mahfud, berbagai ketentuan terkait HAM ditambah begitu signifikan.
“Bahkan ada yang menghitung 1.800 persen pertambahan kata HAM didalam Amandemen UUD 1945 yang baru,” sebut dia.
Mahfud mengungkapkan, penghormatan Indonesia akan HAM di era reformasi tak hanya berkutat pada pelaksanaan aturan saja.
Lebih jauh, berbagai lembaga didirikan sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi, menghormati dan menjamin HAM.
“Kita membentuk Komnas HAM, yang awalnya diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres), kita masukkan ke Undang-Undang, juga diberi kewenangan melakukan penyelidikan pelanggaran HAM,” papar dia.
“Kemudian (untuk mencegah) pelanggaran HAM yang menyangkut pembuatan peraturan dibuat Mahkamah Konstitusi, ada hakim yang suka nakal dan melanggar HAM maka dibuat Komisi Yudisial, untuk saksi-saksi yang takut kita buat LPSK, dan untuk pelanggaran HAM pada sekor ekonomi, Kejaksaan Agung aja tidak cukup, maka kita buat KPK,” tuturnya.
Mahfud tak menutup mata masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi dan belum diselesaikan pemerintah.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah bersatu untuk membantu penuntasan kasus-kasus tersebut.
“Masih banyak masalah, mari kita perbaiki bersama, tidak boleh kita terbelenggu dalam keadaan seperti ini,” pungkas dia.
Diketahui sampai saat ini terdapat 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan pemerintah.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam berharap, agar ada satu pelanggaran HAM berat masa lalu yang bisa diselesaikan pemerintahan Presiden Joko Widodo sebelum kekuasannya berakhir.
“Sampai sekarang belum ada satu kasus pun istilahnya pecah telur,” kata Anam ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Adapun 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum terselesaikan adalah Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, kasus Talangsari tahun 1989, Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II di tahun 1998-1999.
Kemudian Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Paksa tahun 1997-1998, Wasior 2001 Wamena tahun 2003 dan Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998.
Pemerintah juga belum menyelesaikan kasus Simpang KAA tahun 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998 serta Peristiwa di Painai.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/13343571/mahfud-md-sebut-indonesia-lahir-berlandaskan-penghormatan-ham