Salin Artikel

Hakim Dalami Tujuan Pihak Bank Panin Tunjuk Tersangka Penyuap Pegawai DJP Urus Pajak

Marlina hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua eks pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang diduga menerima suap pengurusan pajak.

Awalnya, jaksa mengonfirmasi apakah penunjukkan itu agar kewajiban pajak senilai Rp 900 miliar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak itu bisa diturunkan.

“Jadi (minta tolong) Bu Veronika untuk meyakinkan pihak pajak untuk katakanlah menurunkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) itu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021).

“Tidak ada,” bantah Marlina pada jaksa.

“Lalu tujuan Bu Veronika untuk apa?” kata jaksa.

Lantas, Marlina menyampaikan bahwa tujuannya menunjuk Veronika untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 hanya demi membuka komunikasi dengan DJP.

Jaksa menimpali pernyataan itu dengan mengacu pada keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Marlina.

“Dalam BAP saudara menyebut kalau hanya komunikasi, saudara telepon tim pajak juga bisa kan?" kata dia. 

Marlina lalu menambahkan keterangannya bahwa yang dimaksud komunikasi adalah tanggapan dari DJP.

Sebab, ketika Marlina melakukan komunikasi terkait kewajiban pajak, DJP tidak pernah memberi tanggapan.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri turut mengajukan pertanyaan.

“Kalau cuma masalah komunikasi, pergi saja ke Kantor DJP, kan kantor publik, kenapa harus memberikan (pengurusan) ke Veronika. Apa tujuan saudara memberikan kuasa?” kata hakim.

“Tidak ada yang mulia,” kata Marlina.

Hakim Fahzal yang tidak puas dengan keterangan Marlina lantas menduga ada tujuan di balik penunjukan itu.

“Tujuannya minta Bu Veronika, siapa tahu dia kenal (pihak DJP) dan bisa (mendapat tanggapan),” ucap Marlina.

“Ah ini ngeles-ngeles saja tidak jelas, kalau hanya (bertujuan) buka komunikasi saudara juga bisa ke Kantor (DJP). Apa sebenarnya tujuan itu yang ditanyakan penuntut umum, jawab saja dengan benar,” kata hakim.

“Sungguh yang mulia, saya sama sekali tidak maksud itu,” ucap Marlina.

Adapun dalam kesaksiannya, Veronika mengaku membantu mengurus kewajiban pajak Panin Bank karena dimintai tolong oleh Marlina.

Dalam persidangan terungkap, setelah diurus oleh Veronika, jumlah kewajiban pajak Bank Panin menurut tim pemeriksa pajak turun dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.

Dalam perkara ini, Veronika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menjadi pihak yang menyuap tim pemeriksa pajak DJP Kemenkeu senilai 500.000 dollar Singapura terkait pengurusan kewajiban pajak Bank Panin.

Dua dari anggota tim pemeriksa itu yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga telah berstatus sebagai tersangka.

Sementara itu, jaksa menduga Angin dan Dadan Ramdani menerima total suap Rp 57 miliar pada perkara ini.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/19513771/hakim-dalami-tujuan-pihak-bank-panin-tunjuk-tersangka-penyuap-pegawai-djp

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke