JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terpidana kasus tindak pidana korupsi Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun dari semula 3,5 tahun penjara.
Adapun pidana 3,5 tahun sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menerima banding yang diajukan Djoko Tjandra atas putusan 4,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan putusan MA tersebut, maka hukuman yang akan dijalani Djoko Tjandra sama seperti putusan di tingkat pertama.
“Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan terulis, Selasa (16/11/2021).
Ia menjelaskan, alasan kasasi penuntut umum dapat dibenarkan karena meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan Judex Facti.
Tetapi, ketika Judex Facti Pengadilan Tinggi mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana Djoko Tjandra, pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd) kurang.
Sehingga, Judex Facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan.
Adapun, hal yang meringankan Djoko adalah telah mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Djoko sebesar Rp 546.468.544.738
“Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi.
“Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo,” ucap dia.
Andi menuturkan, perbuatan Djoko dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Djoko.
Kemudian, suap itu diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/penyelenggara negara sebesar 500.000 dolar Amerika dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice.
Djoko juga mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370.000 ribu dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100.000 dollar Amerika.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/19252581/anulir-putusan-pengadilan-tinggi-ma-perberat-hukuman-djoko-tjandra-jadi-45