Kombes Ahmad Ramadhan Kabag Penum mengatakan, ketiga orang tersebut berinisial AZ (Ahmad Zain An-Najah), AA (Anung Al-Hamad), dan FAO (Farid Ahmad Okbah).
Ramadhan menjelaskan, AZ ditangkap di Perumahan Pondok Melati, Bekasi.
“Pukul 4.39 WIB,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Ia mengatakan, AZ berperan sebagai anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Selanjutnya, terduga AA ditangkap di Jalan Raya Legok, Jatimelati, Kota Bekasi, pada Selasa tanggal 16 November 2021, pukul 05.00 WIB.
Menurut Ramadhan, AA berperan sebagai Anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017.
“Kemudian pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI,” imbuhnya.
Ketiga, Ramadhan mengatakan, FAO ditangkap di sekitar Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada dini hari.
FAO disebut memiliki keterlibatan sebagai anggota Dewan Syuro JI, anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA, kemudian pada 2018 terlibat memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa.
Ia menambahkan, FAO juga membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
“Dia ikut memberikan solusi kepada saudara AS yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara PW dengan membuat wadah baru,” tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/16403141/densus-88-tangkap-2-dewan-syuro-dan-1-pengurus-jamaah-islamiyah-di-bekasi