JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional Jasamarga Toll Road Operator Yoga Trianggoro mengatakan, CCTV di kilometer 49-72 Tol Jakarta-Cikampek berstatus offline sejak 6 Desember pagi sampai 7 Desember sore.
Hal ini diungkapkan Yoga saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
"Kami mendapat laporan kerusakan dari tim kami di area di lapangan Minggu 6 Desember 2020 pukul 04.40 WIB itu ada laporan bahwa CCTV dari km 49-72 itu offline," kata Yoga.
Yoga mengatakan, karena berstatus offline, maka CCTV hanya merekam gambar tapi tidak tersimpan dan tersambung ke server yang ada di Bekasi. Gambar otomatis terhapus dalam 24 jam.
Yoga pun menyatakan, setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melaporkan ke vendor. Perbaikan diketahui baru selesai pada 7 Desember 2020 sore.
"Perbaikan baru diselesaikan Senin, 7 Desember pukul 16.00 WIB atau 4 sore," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, masalah pada CCTV itu disebabkan gangguan pada jaringan fiber optic di salah satu titik di ruas jalan tol.
Adapun jumlah CCTV yang masuk dalam area pengawasan Yoga berjumlah 123 unit yang tersebar di kilometer 2-72.
"Dari laporan ternyata ada gangguan fiber optik di kilometer 48.600," tuturnya.
Kendati begitu, menurut Yoga, ada CCTV lain yang terpasang di tol yang berfungsi, seperti di gerbang tol.
Namun, pemasangan dan pengawasan CCTV itu di luar tanggung jawabnya dan memiliki server yang berbeda.
Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Terdakwa dalam kasus ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/15003841/jasa-marga-sebut-cctv-di-lokasi-kasus-dugaan-unlawful-killing-laskar-fpi