Pelonggaran aktivitas masyarakat pun dilakukan sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Selama menerapkan PPKM Level 1, pemerintah memperbolehkan bioskop di Jakarta beroperasi dengan ketentuan yakni kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke area bioskop.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.
Kemudian, dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke area bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
Selanjutnya, restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Terakhir, ketentuan teknis mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM selama dua pekan mendatang atau hingga 29 November mendatang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya pada Senin.
Luhut menuturkan, selama dua pekan mendatang secara keseluruhan ada 26 kabupaten/kota yang masuk Level 1 PPKM dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada Level 2 PPKM.
Selain itu, selama dua pekan mendatang ada 41 kabupaten/kota menjalankan PPKM Level 3.
"Terkait detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri)," kata Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/08543761/semua-wilayah-jakarta-ppkm-level-1-anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk