Salin Artikel

Nurdin Abdullah Disebut Gunakan Uang Gratifikasi untuk Bangun Masjid

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah disebut menggunakan uang gratifikasi untuk membangun masjid Kebun Raya Maros di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (15/11/2021)

"Di atas tanah yang dibeli terdakwa dari Andi Abdul Samad kemudian dibangun masjid atas inisiasi dari terdakwa, lalu membentuk Panitia Pembangunan Masjid Pucak," kata JPU.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Nurdin Abdullah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulsel.

Dalam rangka pembangunan masjid tersebut, lanjut JPU, terdakwa menerima uang dari beberapa rekanan, termasuk CSR dari Bank Sulselbar. Total penerimaan terdakwa sejumlah Rp 1 miliar.

JPU KPK mengungkapkan bahwa Petrus Yalim selaku Direktur PT Putra Jaya kenal dengan Gubernur Sulsel nonaktif itu sejak Nurdin menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Perusahaan ini mempunyai pekerjaan dan AMP (Asphalt Mixing Plant) di Bantaeng.

Pada saat peletakan batu pertama Masjid Pucak, ajudan Nurdin (Syamsul Bahri) menyampaikan kepada Petrus Yalim agar Petrus bisa membantu pembangunan masjid di atas tanah milik Nurdin.

Petrus lalu menyatakan kesediaannya untuk memberikan uang sebesar Rp 100 juta dengan cara transfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebon Raya Pucak atas nama Mulia Trans Marga PT Timur Jaya.

Saat peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pucak Maros di atas tanah milik Nurdin juga, Thiawudy Wikarso selaku kontraktor pemilik PT Tri Star Mandiri memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Nurdin untuk pembangunan masjid.

Pemberian uang dilakukan dengan cara transfer ke rekening Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak.

Selanjutnya, Direktur Bank Sulselbar Amri Mauraga yang ditemui Nurdin di rumah jabatan gubernur juga memberikan bantuan CSR ke Masjid Pucak Maros sebesar Rp 400 juta yang disetorkan pada tanggal 8 Desember 2020. Masjid tersebut dibangun di atas tanah Nurdin.

Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muhammad Ardi juga pernah menerima penitipan uang dari ajudan Nurdin yang hendak menyumbang ke rekening Pengurus Masjid Pucak Maros di Bank Sulselbar sebesar Rp 300 juta.

"Maka, penuntut umum berkesimpulan bahwa benar terdakwa telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, Direksi Bank Sulselbar, rekening Sulsel Peduli Bencana untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa.

Di persidangan, Nurdin mengakui bahwa terdapat pembelian aset tanah pada pertengahan 2020 yang terletak di area Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Pembelian tanah tersebut menggunakan uang atau tabungan Nurdin saat menjabat Bupati Bantaeng ditambah dengan pendapatan dari istri Nurdin.

Nurdin menyebut bahwa pembelian tanah tersebut dari pemilik tanah sebelumnya atas nama Andi Abdul Samad seluas sekitar 13 hektare atau 7 bidang tanah seharga Rp 2,2 miliar yang dibayar dengan cara tunai.

Selain membeli tanah Andi Abdul Samad, Nurdin juga membeli tanah dari Aminuddin alias Yamang seluas 19.000 meter persegi seharga Rp 300 juta atau sekitar Rp 15.800 per meter di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros dengan cara pembayaran tunai.

Selanjutnya, pada bulan Juli 2020, Nurdin membeli tanah milik Muhammad Nusran seluas sekitar 3,2 hektare yang berada di belakang tanah Andi Abdul Samad di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros seharga Rp 544 juta.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa pembelian tanah yang dilakukan oleh terdakwa terdapat kejanggalan-kejanggalan sedemikian rupa, yakni terdakwa membayar secara tunai pembelian tanah tersebut yang uangnya diambil dari brankas di rumah jabatan gubernur," ungkap jaksa.

Nurdin juga tidak melaporkan uang untuk pembelian tanah tersebut dalam LHKPN sehingga patut diduga bahwa uang tersebut bukan bersumber dari pendapatan yang legal dan sah.

Karena itu, Jaksa menilai aset tanah tersebut haruslah dirampas untuk negara yang selanjutnya akan dihibahkan ke Pemerintah Sulawesi Selatan.

"Masjid yang berdiri di atas tanah tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.

Nurdin juga diminta untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai 150.000 dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar, serta gratifikasi senilai Rp 7,587 miliar dan 200.000 dolar Singapura. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/00280491/nurdin-abdullah-disebut-gunakan-uang-gratifikasi-untuk-bangun-masjid

Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke