Uang itu diberikan pada Maskur dan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
“Total menerima berapa dari Aliza maupun Azis?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11/2021).
“Seperti yang dijelaskan di BAP, karena saya lupa,” jawab Maskur.
Lalu, jaksa membacakan BAP nomor 74 milik Maskur, dalam keterangannya, disebutkan bahwa sesuai kesepakatan Azis dan Aliza masing-masing memberikan Rp 2 miliar.
Uang itu diberikan pada Maskur dan Robin untuk mengurus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tapi dalam catatan Robin, hanya menerima Rp 1,75 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar dari Aliza. Totalnya Rp 3,15 miliar, apa benar?” ucap jaksa.
Maskur membenarkan keterangan yang dibaca oleh jaksa.
Dalam kesaksiannya, Maskur mengaku hanya mendapat Rp 2,3 miliar dari total Rp 3,15 miliar itu.
“Benar dapat Rp 2,3 miliar?” cerca jaksa.
Maskur lantas mengatakan bahwa jumlah pasti uang yang diterimanya dari Azis dan Aliza itu justru diketahui dari penyidik KPK dalam proses penyelidikan.
“Iya Pak, saya waktu itu ditunjukkan oleh jaksa,” ucap dia.
Namun, Maskur tidak mengetahui apakah sisa uang tersebut diterima atau tidak oleh Robin.
Dalam perkara ini, jaksa menduga Azis dan Aliza memberi suap senilai Rp 3,5 miliar kepada Maskur dan Robbin.
Selain Azis, suap juga didapat keduanya dari mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar dan Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Suap senilai Rp 507,39 juta diduga diterima keduanya dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/23252341/maskur-husain-sebut-azis-syamsuddin-dan-aliza-gunado-beri-uang-rp-315-miliar