Adapun penerimaan itu terkait pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan).
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Apri Sujadi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka MSU (Mohd Saleh Umar) maupun oleh saksi sendiri dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di BP Bintan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/8/2021).
Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018.
Sementara itu, terkait kasus ini, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/21131971/kpk-dalami-penerimaan-uang-bupati-bintan-terkait-izin-kuota-rokok-dan