Salin Artikel

Komisi III DPR Usulkan 14 Poin Penyempurnaan RUU Kejaksaan, Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mengusulkan 14 poin untuk menyempurnakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, 14 poin tersebut diusulkan untuk memperkuat kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, penegakkan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap Kejaksaan," kata Pangeran dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, Senin (15/11/2021).

Poin pertama yang diusulkan adalah penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Proscecutor (IAP).

Menurut Pangeran, hal ini penting diatur karena Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak 2006.

"Dua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan UU yang mengatur mengenai intelijen negara," ujar politisi PAN itu.

Berikutnya, poin ketiga yaitu kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6-13-20/PUU/VIII/2010.

Putusan tersebut mengatur bahwa kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap barang cetakan, harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.

"Keempat, pengaturan fungsi Advocate General bagi Jaksa Agung. Pada dasarnya, Jaksa Agung selain sebagai Penuntut Umum tertinggi di negara Republik Indonesia, juga memiliki kewenangan Advocate General sebagaimana disebutkan salah satunya dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi," jelasnya.

Lanjut Pangeran, dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan MK.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di MK.

"Kelima, pengaturan kewenangan kejaksaan dan dalam melakukan mediasi penal dalam kerangka sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system)," tambah Pangeran.

Poin keenam adalah pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Selanjutnya, pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum serta peradilan militer.

Poin delapan, pengaturan kewenangan kejaksaan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

"Sembilan, pengaturan mengenai penundaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur dia.

Poin ke-10, pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.

Selanjutnya, penguatan sumber daya manusia kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.

Komisi III DPR juga mendorong pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional. Hal ini diatur dalam poin ke-12.

"Mengingat kedudukan kejaksaan sebagai Focal Point pada lembaga International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutor (IAP), dan forum jaksa agung China-ASEAN," Pangeran menjelaskan.

Poin ke-13, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain, seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik maupun memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.

"Terakhir, penegakan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat dalam keadaan bahaya, darurat sipil, dan militer, dan dalam perang," pungkas Pangeran.

Diketahui, RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adapun RUU Kejaksaan disetujui sebagai RUU usulan DPR pada Jumat (9/4/2021) dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/16250681/komisi-iii-dpr-usulkan-14-poin-penyempurnaan-ruu-kejaksaan-apa-saja

Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke