KPK pun meminta kepala daerah untuk fokus menjalankan pemerintahannya dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip good governance.
"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Ipi mengingatkan kepala daerah untuk fokus melakukan memperbaiki tata kelola pemerintahan di wilayahnya masing-masing.
Sebelumnya, video pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein saat hadir dalam sebuah acara bersama KPK viral di media sosial.
Dalam video singkat itu, Achmad Husein meminta KPK memperingatkan terlebih dahulu kepala daerah sebelum menangkap lewat OTT.
"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam video berdurasi 24 detik.
Area Rawan Korupsi
Melalui monitoring center for prevention (MCP), KPK menemukan ada delapan area di wilayah kerja Pemda yang rawan terhadap tindak korupsi.
Kedelapan area tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
"Langkah-langkah tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan Pemda untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik, yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ucap Ipi.
Ia melanjutkan, berdasarkan kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan di Jawa Tengah, KPK juga menemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan.
Misalnya, terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; besarnya tunggakan pajak daerah; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan; masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin.
Kemudian, masih banyak ditemukan pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp 50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal; masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi; dan masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.
"Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum) dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan,” kata Ipi.
“Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D (Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen). KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat," ucap dia.
KPK pun mendorong kepada kepala daerah untuk memenuhi indikator MCP dalam upaya pencegahan korupsi.
Langkah ini, menurut Ipi, memerlukan konsistensi dan keseriusan kepala daerah untuk menerapkan rencana aksi yang telah disusun.
"Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," ucap dia.
Di sisi lain, KPK menilai perbaikan tata kelola pemerintahan juga harus dibarengi dengan membangun budaya antikorupsi bagi para pejabat publik.
Sebab, dengan wewenang yang besar tidak jarang tindak pidana korupsi dilakukan akibat minimnya pengawasan.
"Dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," ucap Ipi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/12451891/kpk-minta-kepala-daerah-kerja-dengan-jaga-integritas-tak-perlu-takut-ott