Rektor IPB Arif Satria menilai, aturan ini memberikan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap sivitas akademika dari kekerasan seksual.
"Ini (Permendikbud Ristek 30/2021) merupakan langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual," kata Arif kepada Kompas.com, Minggu (14/11/2021).
Menurut dia, Permendikbud PPKS ini lahir di tengah adanya kasus kekerasan seksual seksual yang cenderung meningkat di lingkungan kampus.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap sivitas akademika yang terjadi di beberapa kampus sering kali meninggalkan korban pada posisi yang tidak terlindungi dan tidak tertangani dengan baik.
"Permendikbud tersebut memberikan kekuatan hukum bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual di kampus," ucap dia.
Arif juga berharap Kemendikbud Ristek meningkatkan sosialisasi terhadap aturan tersebut.
Jika diperlukan, Kemendikbud Ristek dapat melakukan diskusi terkait ada pasal-pasal yang menimbulkan perbedaan penafsiran dengan melibatkan para stakeholder, termasuk ulama dan tokoh masyarakat
"Sehingga, ada jalan keluar yang baik untuk penyempurnaan permendikbud ini bila diperlukan," imbuh Arif.
Adapun, Permendikbud Ristek 30/2021 ini diterbitkan pada 31 Agustus 2021.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan, beleid ini bertujuan untuk memenuhi hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman.
Selain itu, ia ingin ada kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan seksual.
“Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Youtube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
Dalam Permendikbud Ristek 30/2021 ini setidaknya mencatat 21 bentuk kekerasan seksual.
Dari aspek pencegahan, permendikbud ristek ini meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas PPKS.
Sementara itu, terkait penanganan kasus kekerasan seksual, kampus memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.
Selanjutnya, pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/08093811/ipb-permendikbud-30-2021-langkah-awal-tangani-keresahan-kampus-atas