JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali tahun 2018.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/11/2021).
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak terkait dengan perkara ini,” ujar Ipi, dalam keterangan pers, Sabtu (13/11/2021).
KPK telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.
Namun, KPK belum menyampaikan konstruksi peristiwa, pasal yang disangkakan dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan, pengumuman penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah penyidikan dirasa cukup.
“Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penanganan maupun penahanan para tersangka,” kata Ali, Kamis (28/10/2021).
Adapun KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, sejak 27 Oktober 2021, antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, dan kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kemarin KPK juga telah memeriksa Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/13/15583591/dugaan-korupsi-dana-insentif-daerah-kpk-periksa-kabag-perencanaan-bank-bpd