Salin Artikel

Komnas HAM Nilai Permendikbud 30/2021 Bentuk Kehadiran Negara Lindungi dan Tolong Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sangat dibutuhkan, terlepas dari kontroversinya.

Menurut dia, beleid ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk bertanggungjawab memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban kekerasan seksual.

"Jadi Permendikbud ini terlepas dari kontroversinya, saya kira sangat dibutuhkan dalam rangka kehadiran negara memberikan perlindungan sekaligus semangatnya juga melindungi dan menolong korban," kata Taufan di acara Polemik Trijaya dengan tema Pro Kontra Permen PPKS secara daring, Sabtu (13/11/2021).

Meskipun demikian, kata dia, perlu ada detail yang lebih jelas dalam peraturan tersebut.

Termasuk pembagian tugas ketika kasus kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah pidana.

"Misalnya, seperti apa apa koordinasinya dengan kepolisian. Karena kalau pada kekerasan kan itu ranah polisi, mungkin ada kombinasi kerja sama antara polisi dan perguruan tinggi," kata Taufan.

"Kadang-kadang peristiwa ini justru kampus lah yang tahu dan bisa melaporkan ke polisi. Jadi mana yang nanti akan dikerjakan polisi dan mana yang di internal kampus," lanjut dia.

Selain itu, Taufan juga mendorong agar hal-hal lain yang masih menjadi perdebatan di publik dibuka dan dijelaskan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk didiskusikan dengan seluruh pihak.

Antara lain soal perzinahan hingga kekhawatiran interaksi seksual yang mengkhawatirkan dalam pandangan agama dan Pancasila.

Menurut dia, hal tersebut perlu dibuka dan didiskusikan bagaimana cara mengatasinya.

"Ini paling utama memperkuat edukasi dan setting sosial. Setting sosial kalau tidak diatur sedemikian rupa bisa apa saja terjadi. Itu kadang lupa," ujar dia.

Lebih lanjut Taufan menyebut bahwa tidak semua kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus memerlukan pendekatan hukum.

Pasalnya, kata dia, di setiap kampus pun memiliki kode etik yang harus ditegakkan apabila ada pelanggaran-pelanggaran di dalamnya.

"Tapi juga setting sosial perlu dibangun. Misalnya saat dosen dan mahasiswa harus bertemu, itu seperti apa (pelaksanaannya)," kata dia.

Taufan mengatakan, saat ini seluruh universitas tengah menggencarkan pencegahan kekerasan dan perundungan seksual yang diakuinya hal itu terjadi.

Sebagai dosen yang bertugas selama 35 tahun, Taufan pun mengakui banyaknya kasus seperti itu di lingkungan kampus.

"Tidak seluruh kasus bisa dibawa ke polisi karena dia lemah unsur delik pidananya sehingga harus diselesaikan di internal kampus. Dalam arti ada mekanisme etik atau yang lain-lain, kecuali hal-hal yang disebut memiliki hak evidence atau kekerasan itu baru ke polisi," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/13/14122261/komnas-ham-nilai-permendikbud-30-2021-bentuk-kehadiran-negara-lindungi-dan

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke