JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS).
Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengatakan, beleid tersebut memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Permen PPKS memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual. UI sedang melakukan langkah pembahasan untuk mengkaji implementasi dari Permen PPKS ini," kata Badrul, dikutip dari siaran pers, Sabtu (13/11/2021).
Kajian yang dilakukan UI tersebut antara lain mengikuti sosialisasi yang masih terus dilaksanakan Kemendikbudristek.
Termasuk melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di internal UI.
"Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban sangat penting ditangani," ujar Badrul.
Menurut dia, hal tersebut diperlukan untuk memastikan kesehatan fisik dan mental korban.
Termasuk, tetap memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa agar tidak terganggu.
Hal tersebut, kata Badrul, perlu dilakukan melalui penanganan yang komprehensif.
"Aspek lain yang sangat penting dalam implementasi Permen PPKS ini adalah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sosialisasi tentang PPKS serta penguatan karakter atau akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan," kata dia.
Sementara itu, Staf Khusus Rektor Bidang Regulasi UI Ima Mayasari mengatakan, saat ini UI telah melakukan langkah Regulatory Reform.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah pusat termasuk Permen PPKS menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan di kampus tersebut.
Termasuk soal aturan kode etik dan kode perilaku (code of conduct) yang telah ada.
"UI melalui statuta UI, 9 nilai UI, tata tertib kehidupan kampus, kode etik dan kode perilaku, dan peraturan internal lainnya mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata dia.
Terlebih, penanganan kekerasan seksual pun menjadi salah satu aspek prioritas UI.
Sebelumnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.
Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/13/10445151/apresiasi-permen-ppks-ui-berikan-kepastian-hukum-pencegahan-kekerasan