Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui enam orang saksi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
“Dan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucap dia.
Enam saksi yang diperiksa adalah Ketua RT 02 RW 03 Rengas, Iis Suryati, Ketua RW 08 Rengas Deddy H Widodo dan Sekretaris Kelurahan Rengas Teguh Oktariyadi.
Kemudian, Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur Sarifudin, Ketua RW 03 Rengas Ahmad Senan dan pihak swasta bernama Jendro Iskandar.
Menurut agenda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama H Surya. Namun Surya mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/20110161/periksa-pengurus-rt-rw-kpk-dalami-pembebasan-lahan-untuk-smkn-7-tangsel