Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Kombes (Pol) Ma'mun menyatakan, saat ini berkas perkara tengah diperiksa jaksa.
"Berkas tahap satu, masih dilakukan penelitian dari pihak jaksa penuntut umum," kata Ma'mun di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Ma'mun mengungkapkan, berkas perkara dilimpahkan pekan lalu. Polri pun menunggu hasil penelitian JPU untuk kemudian melakukan pelimpahan tahap dua.
"Kalau sudah P21 (lengkap), sudah tahap dua, nanti kita lihat kelanjutannya," ujar dia.
Diberitakan, Aakar Abyasa dan Tias Nugraha Putra dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.
Kemudian, terkait dengan TPPU, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Aakar dan Tias diduga mengarahkan klien PT Jouska untuk membeli saham dan reksadana PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian nilainya anjlok.
Belakangan, terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska. Para klien yang merasa dirugikan pun melaporkan Aakar ke polisi.
Berdasarkan empat laporan yang ditindaklanjuti polisi, total kerugian dari pelapor tersebut mencapai Rp 6 miliar. Hingga kini, Aakar dan Tias masih belum ditahan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/18083281/bareskrim-telah-limpahkan-berkas-perkara-ceo-jouska-aakar-abyasa-ke-kejagung