Salin Artikel

4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS, Penuhi Hak Keamanan hingga Beri Kepastian Hukum

Nadiem mengatakan, ada empat tujuan utama dari kebijakan tersebut.

Pertama, sebagai upaya memenuhi hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman.

“Itu nomor satu, haknya mereka untuk mendapat pendidikan yang aman,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Youtube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Kedua, Kemendikbud Ristek ingin memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan seksual.

Nadiem mengatakan, saat ini masih belum ada kerangka hukum yang jelas di tingkat pendidikan tinggi dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” ucap dia.

Nadiem berharap, kehadiran Permendikbud Ristek 30/2021 bisa memberikan bantuan regulasi bagi para rektor, dekan serta petinggi di kampus untuk bisa mengambil tindakan yang nyata.

Ketiga, Nadiem ingin Permendikbud Ristek 30/2021 menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya terkait definisi kekerasan seksual, korban, hingga apa itu victim blaming.

“Apa definisi kekerasan seksual yg non fisik, apa itu kriterianya. Jadi kita ingin yang abu-abu kita jadikan hitam putih. Jelas apa yang kita maksud,” kata dia.

Terakhir, Nadiem ingin kementerian dan kampus bisa berkolaborasi guna menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Ia juga menambahkan, sasaran dari permendikbud ristek ini adalah semua pihak yang berada dalam lingkungan perguruan tinggi.

“Semua permen PPKS ini adalah ruang lingkupnya adalah siapapun, walaupun itu pelaku ataupun korban ya, kala salah satu dari mereka itu ada di dalam lingkungan kampus, permen PPKS ini berlaku,” tegasnya.

Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan pada 31 Agustus 2021. Setidaknya, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang tertulis dalam beleid tersebut.

Dari aspek pencegahan, permendikbud ristek ini meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sementara itu, terkait penanganan kasus kekerasan seksual, kampus memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Selanjutnya, pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, dan berat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/15220551/4-tujuan-nadiem-terbitkan-permendikbud-ppks-penuhi-hak-keamanan-hingga-beri

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Profil Irjen Daniel Tahi Bonar Silitonga, Kapolda NTT yang Baru Ditunjuk Kapolri

Profil Irjen Daniel Tahi Bonar Silitonga, Kapolda NTT yang Baru Ditunjuk Kapolri

Nasional
Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Nasional
Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Nasional
Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Nasional
Bantuan ke Pengungsi Rohingya Tetap Diberikan, Jokowi: Tapi Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Bantuan ke Pengungsi Rohingya Tetap Diberikan, Jokowi: Tapi Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Nasional
TNI AU Buka Kemungkinan Gandeng KNKT untuk Selidiki Jatuhnya 2 Pesawat Super Tucano di Pasuruan

TNI AU Buka Kemungkinan Gandeng KNKT untuk Selidiki Jatuhnya 2 Pesawat Super Tucano di Pasuruan

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Saat Debat Dihapus, Pakar: Harusnya Malah Diperpanjang

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Saat Debat Dihapus, Pakar: Harusnya Malah Diperpanjang

Nasional
Bawaslu Klaim 'All-Out' Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Bawaslu Klaim "All-Out" Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Nasional
Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Nasional
Dapat Laporan Pengungsi Rohingya Makin Banyak, Jokowi: Ada Dugaan Kuat Keterlibatan Jaringan TPPO

Dapat Laporan Pengungsi Rohingya Makin Banyak, Jokowi: Ada Dugaan Kuat Keterlibatan Jaringan TPPO

Nasional
Dirut Antam Raih Penghargaan Top CEO Awards 2023

Dirut Antam Raih Penghargaan Top CEO Awards 2023

Nasional
Pesawat EMB-314 Super Tucano TNI AU Beroperasi Kembali Usai Insiden di Pasuruan

Pesawat EMB-314 Super Tucano TNI AU Beroperasi Kembali Usai Insiden di Pasuruan

Nasional
Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Warung dan Kemasan Makanan-Minuman

TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Warung dan Kemasan Makanan-Minuman

Nasional
Aksi Prabowo Masak, Makan, dan Joget di Cilincing, Ajak Warga Dengar Musik daripada Pidato

Aksi Prabowo Masak, Makan, dan Joget di Cilincing, Ajak Warga Dengar Musik daripada Pidato

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke