Salin Artikel

Berbagai Fakta dalam Sidang RJ Lino, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Doakan Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) untuk tiga pelabuhan yaitu Palembang, Pajang dan Pontianak tahun 2010.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ucap jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino dianggap terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 28,82 miliar.

Menguntungkan perusahaan asing

Dalam pandangan jaksa, RJ Lino menguntungkan perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM). HDHM merupakan perusahaan yang dipilih PT Pelindo II sebagai produsen QCC.

Keuntungan yang diberikan RJ Lino untuk perusahaan asal China itu dilakukan dalam tiga hal. Pertama, penunjukkan langsung HDHM sebagai pengada QCC, yang dinilai melanggar peraturan BUMN.

Kedua, memberikan akses yang berbeda pada HDHM ketimbang dua perusahaan yang mengikuti proses presentasi pengadaan QCC yaitu ZPNC dan Doosan.

RJ Lino mengizinkan HDHM melakukan survei lapangan padahal PT Pelindo II belum menentukan perusahaan produsen QCC. Apalagi, lanjut jaksa, pelabuhan PT Pelindo II mestinya tertutup untuk orang asing.

“Padahal pelabuhan merupakan objek vital dan tidak semua orang bisa memasuki kawasan itu,” ucap jaksa.

Tiga, melakukan pembayaran pada HDHM meski kewajiban perusahaan itu yakni melakukan pengadaan dan perawatan QCC belum tuntas. Bahkan QCC yang tiba tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Perusahaan HDHM seakan-akan mampu membuat QCC twin lift 61 ton, padahal QCC twin lift yang terpasang hanya 50,8 ton,” jelasnya.

Dituding menyisipkan barang bukti ilegal

Jaksa mengaku menemukan adanya barang bukti yang dimasukkan secara ilegal oleh kuasa hukum RJ Lino.

Bukti itu disisipkan melalui dua saksi pembela RJ Lino yakni David Pandapotan Sirait dan Benyamin Sukur.

Terkait hal itu, kuasa hukum RJ Lino akan segera melakukan pengecekan karena mengaku lupa. Sebab barang bukti dalam persidangan begitu banyak.

Senada dengan kuasa hukum, ketua majelis hakim Rosmina menegaskan pihaknya akan segera memeriksa semua barang bukti.

Doakan jaksa

Setelah mendengar tuntutan jaksa, RJ Lino bereaksi cukup emosional.

Saat diberi waktu untuk bicara, RJ Lino memalingkan pandang ke arah jaksa dan mendoakan agar Tuhan mengampuni dosa para jaksa.

“Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu,” tutur RJ Lino.

“Amin,” jawaban kompak dari para jaksa.

Hakim minta tak ada upaya mempengaruhi

Sebelum menutup persidangan, hakim Rosmina mengingatkan agar tak ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi hakim dan panitera pengganti dalam persidangan.

Rosmina menceritakan, upaya mempengaruhi itu telah dirasakannya dalam perkara lain.

“Jangan ada upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekati majelis atau panitera pengganti kami. Kami juga manusia kalau terus digoyang bisa marah atau jatuh,” imbuh Rosmina.

Ia meminta agar jaksa, kuasa hukum dan berbagai pihak yang mengikuti proses peradilan bisa turut menjaga independensi hakim.

“Tolong kami dijaga, kami takut jatuh. Kami sampai saat ini masih kuat mengatakan tidak ya,” ungkap hakim Rosmina.

“Jadi baik hakim, atau panitera pengganti jangan diganggu, kami akan berupaya sesuai pikiran dan hati kami,” pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/07551121/berbagai-fakta-dalam-sidang-rj-lino-dituntut-6-tahun-penjara-hingga-doakan

Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke