Angin merupakan terdakwa dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun penangkapan yang dilakukan di Sulawesi Selatan itu diduga akibat tersangka tidak kooperatif saat dilakukan proses penyidikan.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
"Informasi yang kami peroleh, tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji," ucap dia.
Kendati demikian, KPK masih enggan menyebut identitas tersangka yang ditangkap tersebut.
Menurut Ali, saat ini tersangka tengah dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan," tutur dia.
Selain angin, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Kemudian, tiga konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/10170681/kpk-tangkap-tersangka-suap-pajak-karena-dianggap-tak-kooperatif