Ia menyebut, Polri terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hal ini.
"Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Namun, Rusdi belum menyebutkan detail soal bentuk payung hukum yang dimaksud.
Ia berharap, dasar hukum itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Adapun 57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Polri dan sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK sudah sempat bertemu pada 4 Oktober 2021.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri saat itu, yaitu Irjen Argo Yuwono, perwakilan mantan pegawai KPK mengapresiasi tawaran Kapolri untuk merekrut mereka menjadi ASN di kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/15594611/soal-perekrutan-57-eks-pegawai-kpk-polri-siapkan-payung-hukum