Salin Artikel

Menteri PPPA Tegaskan Pemerintah Tetap Komitmen Hapus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, dengan menurunnya angka kekerasan seksual, maka potensi sumber daya manusia (SDM) termasuk perempuan dan anak dapat ditingkatkan.

Nantinya hal tersebut pun dapat membawa kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen pemerintah khususnya Kementerian PPPA dalam mengupayakan penghapusan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan, yakni perempuan dan anak untuk mewujudkan kesetaraan," ujar Bintang di acara webinar nasional Red Colony Law Fair IV, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Bintang mengatakan, data Sistem Informasi Online (Simfoni) pada Januari–Oktober 2021 terdapat 7.913 korban kekerasan terhadap perempuan.

Dari jumlah tersebut, kata dia, 14,5 persennya merupakan kasus kekerasan seksual.

Sementara itu, terdapat 12.262 korban kekerasan terhadap anak, di mana 53,9 persen merupakan korban kekerasan seksual.

"Perlu menjadi perhatian, jumlah tersebut adalah berdasarkan pelaporan. Sementera fenomena kekerasan apalagi kekerasan seksual seperti gunung es, yaitu jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar lagi," kata Bintang.

Dengan demikian, Bintang pun berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki perspektif dan peka terhadap penyintas.

Utamanya dalam pencegahan hingga penanganan kasus sehingga upaya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual dapat membantu korban.

"Pemerintah sampai saat ini telah berkomitmen dan tidak berhenti berjuang untuk menghapuskan kekerasan seksual," kata dia.

Bintang mengatakan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari lima prioritas kerja Kementerian PPPA yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah bersama mengingat perempuan mengisi setengah dari populasi Indonesia.

Sementara itu, kata dia, anak mengisi sepertiga dari populasi.

"Seringkali belum kita sadari bahwa kualitas perempuan dan anak nyatanya berpengaruh terhadap kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, maka saya mengajak seluruh pihak untuk turut serta dalam perjuangan menghapuskan kekerasan seksual," ucap dia.

Bintang mengatakan, jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai warga negara Indonesia telah terangkum dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

Namun, budaya patriarki yang mengakar di masyarakat menjadikan perempuan dan anak sebagai pihak yang memiliki posisi lebih rendah dan rentan.

Utamanya terhadap diskriminasi, perlakuan salah, termasuk kekerasan seksual.

"Hal tersebut diperparah saat pandemi Covid-19 melanda, yang menyebabkan korban terjebak bersama pelaku kekerasan," ucap dia.

Adapun dalam rangka menghapuskan kekerasan seksual, Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya.

Antara lain dengan meluncurkan sistem pengadun kekerasan perempuan dan anak SAPA 129 dan terintegrasi dengan data pelaporan Simfoni.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/12430751/menteri-pppa-tegaskan-pemerintah-tetap-komitmen-hapus-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke