Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, dengan menurunnya angka kekerasan seksual, maka potensi sumber daya manusia (SDM) termasuk perempuan dan anak dapat ditingkatkan.
Nantinya hal tersebut pun dapat membawa kesejahteraan masyarakat.
"Komitmen pemerintah khususnya Kementerian PPPA dalam mengupayakan penghapusan kekerasan seksual terhadap kelompok rentan, yakni perempuan dan anak untuk mewujudkan kesetaraan," ujar Bintang di acara webinar nasional Red Colony Law Fair IV, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Bintang mengatakan, data Sistem Informasi Online (Simfoni) pada Januari–Oktober 2021 terdapat 7.913 korban kekerasan terhadap perempuan.
Dari jumlah tersebut, kata dia, 14,5 persennya merupakan kasus kekerasan seksual.
Sementara itu, terdapat 12.262 korban kekerasan terhadap anak, di mana 53,9 persen merupakan korban kekerasan seksual.
"Perlu menjadi perhatian, jumlah tersebut adalah berdasarkan pelaporan. Sementera fenomena kekerasan apalagi kekerasan seksual seperti gunung es, yaitu jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar lagi," kata Bintang.
Dengan demikian, Bintang pun berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki perspektif dan peka terhadap penyintas.
Utamanya dalam pencegahan hingga penanganan kasus sehingga upaya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual dapat membantu korban.
"Pemerintah sampai saat ini telah berkomitmen dan tidak berhenti berjuang untuk menghapuskan kekerasan seksual," kata dia.
Bintang mengatakan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari lima prioritas kerja Kementerian PPPA yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah bersama mengingat perempuan mengisi setengah dari populasi Indonesia.
Sementara itu, kata dia, anak mengisi sepertiga dari populasi.
"Seringkali belum kita sadari bahwa kualitas perempuan dan anak nyatanya berpengaruh terhadap kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, maka saya mengajak seluruh pihak untuk turut serta dalam perjuangan menghapuskan kekerasan seksual," ucap dia.
Bintang mengatakan, jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai warga negara Indonesia telah terangkum dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
Namun, budaya patriarki yang mengakar di masyarakat menjadikan perempuan dan anak sebagai pihak yang memiliki posisi lebih rendah dan rentan.
Utamanya terhadap diskriminasi, perlakuan salah, termasuk kekerasan seksual.
"Hal tersebut diperparah saat pandemi Covid-19 melanda, yang menyebabkan korban terjebak bersama pelaku kekerasan," ucap dia.
Adapun dalam rangka menghapuskan kekerasan seksual, Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya.
Antara lain dengan meluncurkan sistem pengadun kekerasan perempuan dan anak SAPA 129 dan terintegrasi dengan data pelaporan Simfoni.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/12430751/menteri-pppa-tegaskan-pemerintah-tetap-komitmen-hapus-kekerasan-seksual