Taufik mengajak semua pihak, khususnya akademisi dan pimpinan perguruan tinggi segera mengimplementasikan peraturan tersebut.
"Apresiasi yang tinggi untuk Mas Menteri Nadiem, semoga secepatnya setiap kampus mengeluarkan peraturan rektor di internal masing-masing sehingga kasus kekerasan seksual bisa ditangani dengan sebaik-baiknya" kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Taufik mengatakan, kampus memiliki kewajiban dalam hal pendampingan, perlindungan, serta pemulihan korban harus menjadi perhatian serius.
Ia berharap, jangan sampai korban justru mendapatkan ketidakadilan.
Apalagi, menurut dia, sulit bagi korban untuk menyampaikan pelecehan yang dialaminya kepada pihak lain.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengatakan, kekerasan seksual di lingkungan kampus harus menjadi menjadi perhatian serius.
Ia mengutip, Survei Koalisi Ruang Publik Aman tahun 2019 lalu, yang mengungkapkan bahwa lingkungan sekolah dan kampus menempati urutan ketiga sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual.
Dari survei itu, kekerasan seksual banyak terjadi di jalanan dengan angka 33 persen, transportasi umum 19 persen, dan kampus 15 persen.
Selain itu, Ketua Fraksi Nasdem MPR RI ini turut prihatin karena masih banyak kesalahpahaman terhadap konsep pengaturan mengenai kekerasan seksual ini.
Menurut dia, kesalahpahaman terjadi karena masih ada yang belum memahami bahwa aturan ini berangkat dari kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan hak atas rasa aman, hak hidup, hak atas kesehatan, hak bebas dari diskriminasi serta hak bebas dari perlakukan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak boleh ada seorang pun menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk melanggar hak-hak tersebut.
Taufik pun menambahkan, adanya ketimpangan relasi kuasa memberikan potensi terjadinya pelanggaran hak tersebut, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual.
Sementara itu, ia juga mengatakan, banyak orang masih memandang kekerasan seksual sering dipandang sebagai suatu hal yang tidak penting, perbuatan wajar atau bahkan dipandang sebagai akibat dari kesalahan korban.
"Melalui aturan hukum ini diharapkan dapat membangun perspektif yang utuh terhadap pentingnya jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan atas hak asasi manusia dan memanusiakan manusia," ujar Taufik.
Taufik berharap mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di llingkungan perguruan tinggi yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek serta Kementerian Agama dapat menjadi penyemangat dalam penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun, tahun 2019 juga sudah terbit Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tahun 2019.
"Ini menjadi penyemangat bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan akan menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Indonesia yang sudah dalam kondisi darurat ini," tutur Taufik.
Adapun, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah diterbitkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.
Salah satu isi dari beleid itu, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/10043771/peraturan-mendikbud-ristek-soal-kekerasan-seksual-kampus-diminta-buat-aturan