JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan Yaqut saat bertemu Nadiem di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (8/11/2021).
"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (9/11/2021).
Adapun, Nadiem telah meneken Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.
Yaqut sependapat dengan Nadiem. Ia menilai, kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dia juga mengakui banyak kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan sehingga hal ini tidak boleh dibiarkan.
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut.
Untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek itu, Kemenag pun mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Melalui adanya aturan ini, Yaqut berharap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bisa dihentikan.
"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," imbuhnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, Permendikbud Ristek 30/2021 merupakan langkah awal untuk menanggapi keresahan terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Menurutnya, PPKS detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Di samping itu, membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.
Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” kata Nizam, Senin (8/11/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/13465711/menag-dukung-kebijakan-nadiem-soal-penanganan-kekerasan-seksual-di-kampus