JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang sederhana.
Sebab, kata dia, peraturan pemilu yang rumit atau tidak sederhana akan menimbulkan masalah dalam penerapannya.
"Maka penting bagi KPU untuk menghindari orientasi penyusunan peraturan itu berbelit belit, complicated, ruwet, tidak sederhana, mohon maaf berorientasi proyek," kata Arief dalam diskusi daring, Selasa (9/11/2021).
Arif mengatakan, semua pihak mendorong desain pemilu yang sederhana serta berbiaya murah.
Ia menilai desain pemilu yang sederhana dan murah nantinya akan memudahkan rakyat baik pemilih maupun yang dipilih.
"Kalau murah biaya maka dia akan memberikan insentif bagi sebagian besar masyarakat kita untuk bisa terlibat aktif dalam proses demokrasi Indonesia," ujarnya.
"Oleh karena itu, banyak sesungguhnya bisa dipikirkan lebih lanjut terkait dengan apa yang saya pikirkan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021).
"Kami sudah siapkan dan mungkin nanti diskusinya bisa nanti kan kalau kita bicara soal PKPU untuk kita laporkan kepada bapak/ibu dari Komisi II nah ini tentu bisa perdebatannya bisa kita diskusikan di situ," kata Ilham.
Selain soal perencanaan tentang program PKPU, Ilham melanjutkan, pihaknya juga menyiapkan penganggaran Pemilu Serentak 2024.
Serta menyiapkan akan Daftar Agregat Kependudukan Kependudukan (DAK 2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dalam negeri dan luar negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/12062381/ingatkan-kpu-anggota-komisi-ii-jangan-bikin-aturan-yang-ruwet