JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari, yakni hingga 22 November 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku bioskop sudah boleh beroperasi dengan sejumlah pembatasan.
Di daerah level 3 PPKM kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
“Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk,” bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa-Bali, dikutip Selasa (9/11/2021).
Kemudian, restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan 2 orang per meja.
Restoran dan kafe juga diizinkan menerima layanan makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Aturan tersebut juga berlaku di daerah PPKM level 1 dan 2 PPKM yang masuk kategori zona oranye.
Sementara, di daerah PPKM level 1 dan 2 zona kuning dan hijau, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen dan memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk dengan pendampingan orangtua.
Di zona kuning, restoran dan kafe di dalam bioskop dapat melayani dine in maksimal 50 persen. Sedangkan di zona hijau kapasitas maksimal dine in 75 persen.
“Dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Inmendagri.
Disebutkan pula dalam Inmendagri bahwa restoran dan kafe di dalam bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/08381101/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-hingga-22-november-ini-aturan-masuk-bioskop