JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Kepala Desa Karangren, Sumarto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sumarto merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.
“Tim Jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Ali mengatakan, penahanan Sumarto selanjutnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Sumarto didakwa Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KUHP.
“Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem sebagai tersangka.
Kemudian, 18 ASN Probolinggo yakni Doddy Kurniawan, Muhamad Ridwan, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin.
Dalam kasus itu, KPK menduga masing-masing ASN telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa.
KPK menduga, tarif untuk menjadi penjabat kepala desa dipatok sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/08/15215991/kpk-limpahkan-berkas-perkara-satu-terdakwa-suap-seleksi-jabatan-di