JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordintaor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membatasi keperdataan obligor dan debitur yang terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan, misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," ujar Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Mahfud memastikan bahwa pemerintah juga akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor dan debitur BLBI.
Hal itu dilakukan supaya obligor dan debitur BLBI dapat memenuhi kewajibannya berupa membayar utang kepada negara.
"Dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah, bangunan, berupa saham, perusahaan," kata Mahfud.
Di samping itu, Mahfud juga mengungkapkan peluang penerapan hukum pidana terhadap obligor dan debitur BLBI.
Terutama bagi mereka yang terbukti mengalihkan aset yang dijaminkan kepada negara.
"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," tegas Mahfud.
Seperti diketahui, pada 22 tahun lalu tepatnya tahun 1997-1998, Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan.
Kemudian pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI.
Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi. Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/08/11525331/pemerintah-bakal-batasi-obligor-debitur-gunakan-hak-kredit-hingga-bepergian