Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui data tertulis kepada wartawan, Minggu sore. Data juga bisa diakses melalui lama covid-19.co.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 444 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 4.248.165 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret tahun lalu.
Kasus sembuh Covid-19 pun bertambah sebanyak 587. Sehingga total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 4.093.795 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 11 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 143.545 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/07/19050721/update-7-november-4498-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia